Preloader Close

Latar Belakang Pembentukan Asdeki (Asosiasi Depo Kontainer Indonesia)

Diawali dengan terbentuknya Asosiasi Depo Kontainer di 4 wilayah pelabuhan besar di Indonesia (DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Jawa Timur)

ASDEKI Members
Indonesia Port

NO LOKASI KOTA JUMLAH PERUSAHAAN JUMLAH KARYAWAN
1
DPW SUMATERA UTARA
MEDAN
9
700
2
DPW LAMPUNG
PANJANG
3
100
3
DPW SUMATERA SELATAN
PALEMBANG
5
300
4
DPW KEPULAUAN RIAU
BATAM
7
500
5
DPW DKI JAKARTA
JAKARTA
32
3.000
6
DPW JAWA TENGAH
SEMARANG
9
600
7
DPW JAWA TIMUR
SURABAYA
42
3.500
8
DPW SULAWESI SELATAN
MAKASSAR
6
400
9
DPW KALIMANTAN TIMUR
SAMARINDA
9
600
JUMLAH
123
9.700

Secara organisasi, kedudukan anggota (Perusahaan) ASDEKI berada dibawah DPW sesuai wilayah kegiatan usahanya masing-masing. Dalam proses pendirian DPW baru tahun 2024 : Jawa Barat, Sulut dan Bitung.

Dengan jumlah tersebut sudah menguasai lebih dari 75% pergerakan kontainer di Indonesia terutama di pelabuhan besar.

Perijinan

  • Izin Usaha Depo Peti Kemas diatur dalam Permenhub No. 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas antara lain mengenai persyaratan pendirian dan perizinan untuk Depo Peti kemas.
  • Pengaturan secara tegas terhadap penyelenggara depo peti kemas yang tidak memiliki izin usaha depo (OSS) sampai penutupan kegiatan usahanya oleh Gubernur setempat

Depo Peti Kemas (Permenhub No. 59 Tahun 2021)

Peti Kemas

adalah : Peti kemas kotak yang memenuhi persyaratan tehnis sesuai dengan Standar Internasional (International Standart Organization), sebagai alat atau perangkat pengangkut barang.
(Permenhub No. 59 Tahun 2021 - Bab I Pasal 1 : 1)

Depo Peti Kemas

adalah : Suatu tempat di dalam atau diluar Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) yang berfungsi untuk kegiatan penyimpanan, penumpukan, pembersihan/pencucian, perawatan, perbaikan peti kemas., pemuatan (stuffing), pembongkaran (strippig) serta kegiatan lainnya yang mendukung kelancaran penanganan petikemas isi (full) dan/atau peti kemas kosong (empty).
(Permenhub No. 59 Tahun 2021 - Bab I Pasal 1 : 2)

Usaha Depo Peti Kemas

adalah : Kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, membersihkan, dan memperbaiki peti kemas serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengurusan peti kemas.
(Permenhub No. 59 Tahun 2021 - Bab I Pasal 1 : 3)

Kegiatan Depo Peti Kemas

DEPO PETIKEMAS (PM 59/2021)

Peran Depo Petikemas Dalam Sistem Logistic

Efesiensi

mendukung efisiensi tata kelola dan tata niaga dalam sistem logistik nasional

Fasilitas

sebagai bagian dari fasilitas penyimpanan infrastruktur logistik guna mendukung kegiatan bongkar muat barang.

Expor & Impor

memperlancar dan mengefisienkan jalur mata rantai pasok terutama dalam international trade (ekspor-impor).