Preloader Close

Latar Belakang Pembentukan Asdeki (Asosiasi Depo Kontainer Indonesia)

Diawali dengan terbentuknya Asosiasi Depo Kontainer di 4 wilayah pelabuhan besar di Indonesia (DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Jawa Timur)

Asdeki

Peran Asdeki

01

Kementerian Perhubungan

- Ikut serta menyusun RPP Kepelabuhanan & Angkutan di Perairan
- Ikut menyusun RPM Kelayakan Peti kemas dan Verifikasi Berat Kotor Peti kemas
- Berperan aktif dalam menyusun PM 83 Tahun 2016 Tentang Depo Petikemas
- Berperan aktif dalam menyusun PM 53 Tahun 2018 Tentang Kelaikan Petikemas dan VGM Terverifikasi
- Berperan aktif dalam rapat-rapat terkait Logistik, Angkutan Laut dan kepelabuhanan
02

Menko Perekonomian

- Penyusunan Negative List Foreign Investment (PMA)
- Blue Print Logistics Indonesia
- Terdaftar dalam Team SISLOGNAS
- Menyusun Standarisasi Bidang Logistik
- Berperan aktif dalam rapat-rapat terkait Logistik




03

Dirjen Pajak

- Merevisi Permen Keu No. 28/PMK.03/2006 Tanggal 24 Maret 2006 Tentang jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
- Berperan aktif dalam rapat-rapat terkait Nasional Logistik Ekosistem (NLE) dan Indonesia National Single Window (INSW)
04

Aktif dalam rapat rapat terkait Logistik Nasional dan Internasiona

Aktif dalam rapat rapat terkait Logistik Nasional dan Internasiona




ASDEKI Members
Indonesia Port

NO LOKASI KOTA JUMLAH PERUSAHAAN JUMLAH KARYAWAN
1
DPW SUMATERA UTARA
MEDAN
9
700
2
DPW LAMPUNG
PANJANG
3
100
3
DPW SUMATERA SELATAN
PALEMBANG
5
300
4
DPW KEPULAUAN RIAU
BATAM
7
500
5
DPW DKI JAKARTA
JAKARTA
32
3.000
6
DPW JAWA TENGAH
SEMARANG
9
600
7
DPW JAWA TIMUR
SURABAYA
42
3.500
8
DPW SULAWESI SELATAN
MAKASSAR
6
400
9
DPW KALIMANTAN TIMUR
SAMARINDA
9
600
JUMLAH
123
9.700

Secara organisasi, kedudukan anggota (Perusahaan) ASDEKI berada dibawah DPW sesuai wilayah kegiatan usahanya masing-masing. Dalam proses pendirian DPW baru tahun 2024 : Jawa Barat, Sulut dan Bitung.

Dengan jumlah tersebut sudah menguasai lebih dari 75% pergerakan kontainer di Indonesia terutama di pelabuhan besar.

Perijinan

  • Izin Usaha Depo Peti Kemas diatur dalam Permenhub No. 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas antara lain mengenai persyaratan pendirian dan perizinan untuk Depo Peti kemas.
  • Pengaturan secara tegas terhadap penyelenggara depo peti kemas yang tidak memiliki izin usaha depo (OSS) sampai penutupan kegiatan usahanya oleh Gubernur setempat

Depo Peti Kemas (Permenhub No. 59 Tahun 2021)

Peti Kemas

adalah : Peti kemas kotak yang memenuhi persyaratan tehnis sesuai dengan Standar Internasional (International Standart Organization), sebagai alat atau perangkat pengangkut barang.
(Permenhub No. 59 Tahun 2021 - Bab I Pasal 1 : 1)

Depo Peti Kemas

adalah : Suatu tempat di dalam atau diluar Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) yang berfungsi untuk kegiatan penyimpanan, penumpukan, pembersihan/pencucian, perawatan, perbaikan peti kemas., pemuatan (stuffing), pembongkaran (strippig) serta kegiatan lainnya yang mendukung kelancaran penanganan petikemas isi (full) dan/atau peti kemas kosong (empty).
(Permenhub No. 59 Tahun 2021 - Bab I Pasal 1 : 2)

Usaha Depo Peti Kemas

adalah : Kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, membersihkan, dan memperbaiki peti kemas serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengurusan peti kemas.
(Permenhub No. 59 Tahun 2021 - Bab I Pasal 1 : 3)

Kegiatan Depo Peti Kemas

DEPO PETIKEMAS (PM 59/2021)

Penyimpanan dan/ atau penumpukan petikemas
Pembersihan atau pencucian, perawatan dan perbaikan petikemas
pemindahan
pengaturan atau angsur
penataan
lift on lift off
pelaksanaan survei
pengemasan
pengkatan/pelepasan
pemeriksaan fisik barang
penerimaan
penyampaian
tempat penimbunan untuk depo petikemas dalam pengawasan kepabeanan
Pemuatan dan pembongkaran barang dalam kontainer yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) pemilik barang (less than container load cargo).
Previous slide
Next slide

Peran Depo Petikemas Dalam Sistem Logistic

Efesiensi

mendukung efisiensi tata kelola dan tata niaga dalam sistem logistik nasional

Fasilitas

sebagai bagian dari fasilitas penyimpanan infrastruktur logistik guna mendukung kegiatan bongkar muat barang.

Expor & Impor

memperlancar dan mengefisienkan jalur mata rantai pasok terutama dalam international trade (ekspor-impor).

News & Updates

Latest From Our Blog Post

24
Jun

RAPAT KOORDINASI WALIKOTA JAKARTA UTARA

Kami diundang oleh Bapak Walikota Jakarta Utara dalam kapasitas sebagai Ketua Umum ...
24
Jun

Rapat Pengurus DPP ASDEKI [30/04/2024]

RAPAT PENGURUS DPP ASDEKI [30/04/2024]Siang ini saya selaku Ketua Umum DPP Asosiasi ...
24
Jun

Rapat Anggota DPW ASDEKI Jakarta

Kebangkitan dan Semangat Perubahan anggota DKI JAKARTA dalam organisasi Asosiasi Depo Kontainer ...