Preloader Close
Previous slide
Next slide

Latar Belakang Pembentukan ASDEKI (Asosiasi Depo Kontainer Indonesia)

Diawali dengan terbentuknya Asosiasi Depo Kontainer di 4 wilayah pelabuhan besar di Indonesia (DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Jawa Timur)

Asdeki

Peran Asdeki

01

Kementerian Perhubungan

- Ikut serta menyusun RPP Kepelabuhanan & Angkutan di Perairan
- Ikut menyusun RPM Kelayakan Peti kemas dan Verifikasi Berat Kotor Peti kemas
- Berperan aktif dalam menyusun PM 83 Tahun 2016 Tentang Depo Petikemas
- Berperan aktif dalam menyusun PM 53 Tahun 2018 Tentang Kelaikan Petikemas dan VGM Terverifikasi
- Berperan aktif dalam rapat-rapat terkait Logistik, Angkutan Laut dan kepelabuhanan
02

Menko Perekonomian

- Penyusunan Negative List Foreign Investment (PMA)
- Blue Print Logistics Indonesia
- Terdaftar dalam Team SISLOGNAS
- Menyusun Standarisasi Bidang Logistik
- Berperan aktif dalam rapat-rapat terkait Logistik




03

Dirjen Pajak

- Merevisi Permen Keu No. 28/PMK.03/2006 Tanggal 24 Maret 2006 Tentang jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
- Berperan aktif dalam rapat-rapat terkait Nasional Logistik Ekosistem (NLE) dan Indonesia National Single Window (INSW)
04

Aktif dalam rapat rapat terkait Logistik Nasional dan Internasiona

Aktif dalam rapat rapat terkait Logistik Nasional dan Internasiona




ASDEKI Members
Indonesia Port

NO LOKASI KOTA JUMLAH PERUSAHAAN JUMLAH KARYAWAN
1
DPW SUMATERA UTARA
MEDAN
9
700
2
DPW LAMPUNG
PANJANG
3
100
3
DPW SUMATERA SELATAN
PALEMBANG
5
300
4
DPW KEPULAUAN RIAU
BATAM
7
500
5
DPW DKI JAKARTA
JAKARTA
32
3.000
6
DPW JAWA TENGAH
SEMARANG
9
600
7
DPW JAWA TIMUR
SURABAYA
42
3.500
8
DPW SULAWESI SELATAN
MAKASSAR
6
400
9
DPW KALIMANTAN TIMUR
SAMARINDA
9
600
JUMLAH
123
9.700

Secara organisasi, kedudukan anggota (Perusahaan) ASDEKI berada dibawah DPW sesuai wilayah kegiatan usahanya masing-masing. Dalam proses pendirian DPW baru tahun 2024 : Jawa Barat, Sulut dan Bitung.

Dengan jumlah tersebut sudah menguasai lebih dari 75% pergerakan kontainer di Indonesia terutama di pelabuhan besar.

PERIJINAN

Penyelenggaraan Depo Peti Kemas diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan – BAB VIII – Penyelenggaraan Depo Peti Kemas

Standar Usaha Depo Peti Kemas diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi – Standar Usaha Depo Peti Kemas (KBLI : 52109 = Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya)

Depo Peti Kemas

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 59 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN USAHA JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN

Peti Kemas

adalah : Peti kemas kotak yang memenuhi persyaratan tehnis sesuai dengan Standar Internasional (International Standart Organization), sebagai alat atau perangkat pengangkut barang.
(Permenhub No. 59 Tahun 2021 - Bab I Pasal 1 : 1)

Depo Peti Kemas

adalah : Suatu tempat di dalam atau diluar Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) yang berfungsi untuk kegiatan penyimpanan, penumpukan, pembersihan/pencucian, perawatan, perbaikan peti kemas., pemuatan (stuffing), pembongkaran (strippig) serta kegiatan lainnya yang mendukung kelancaran penanganan petikemas isi (full) dan/atau peti kemas kosong (empty).
(Permenhub No. 59 Tahun 2021 - Bab I Pasal 1 : 2)

Usaha Depo Peti Kemas

adalah : Kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, membersihkan, dan memperbaiki peti kemas serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengurusan peti kemas.
(Permenhub No. 59 Tahun 2021 - Bab I Pasal 1 : 3)

Kegiatan Depo Peti Kemas

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 59 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN USAHA JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
Penyimpanan dan/atau Penumpukan Peti Kemas
Pembersihan atau Pencucian, Perawatan dan Perbaikan Peti Kemas
Pemindahan
Pengaturan atau Angsur
Penataan
Lift on Lift off secara mekanik
Pelaksanaan Survei
Pengemasan
Pengikatan/Pelepasan
Pemeriksaan Fisik Barang
Penerimaan
Penyampaian
Tempat Penimbunan yang peruntukkannya untuk kegiatan depo petikemas dalam Pengawasan Kepabeanan
Kegiatan Konsolidasi Bongkar atau Muat Barang dari dan ke dalam Peti Kemas yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Pemilik Barang (less than container load cargo)
Previous slide
Next slide

Peran Depo Petikemas Dalam Sistem Logistik

Efesiensi

mendukung efisiensi tata kelola dan tata niaga dalam sistem logistik nasional

Fasilitas

sebagai bagian dari fasilitas penyimpanan infrastruktur logistik guna mendukung kegiatan bongkar muat barang.

Expor & Impor

memperlancar dan mengefisienkan jalur mata rantai pasok terutama dalam international trade (ekspor-impor).

Blogs

Berita ASDEKI

17
Jul

Pengurus DPP ASDEKI Audiensi ke KPPU

Pengurus DPP ASDEKI & KPPU Pengurus DPP ASDEKI dipimpin Mustofa ...
17
Jul

Pengurus DPP ASDEKI Audiensi ke KPK

Pengurus DPP ASDEKI & Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK ...
26
Jun

Ismed Safriady, Nahkodai DPW ASDEKI Kepri 2025-2030

Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-2 Tahun 2025, yang digelar Asosiasi Depo ...